Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menunjang percepatan peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian biaya jasa hukum untuk pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;
- bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
8 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenkumham Tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2018
Berlaku Tanggal
20 Maret 2018
Sumber
BN.2018/NO.397, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.