Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi menyusun dan/atau menyempurnakan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenkumham Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2019

Berlaku Tanggal
25 Juni 2019

Sumber
BN.2019/NO.692, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.