Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlu menetapkan indikator sasaran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melakukan perubahan terhadap indikator kinerja program dan indikator kinerja kegiatan dalam rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2015 – 2019 ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015 – 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tentang
Permenkumham Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
26 Februari 2016
Berlaku Tanggal
26 Februari 2016
Sumber
BN.2016/NO.317, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024
Mengubah :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.