Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010
Entitas | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Jenis | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) |
Nomor | M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Permenkumham Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata |
Tanggal Ditetapkan | 08 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan | 16 Februari 2010 |
Berlaku Tanggal | 08 Februari 2010 |
Sumber | BN.2010/No.93, peraturan.go.id: 10 Hlm |
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.