Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 Tentang Penetapan Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. Pelni, dan Kantor Pos Kota Gorontalo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010

EntitasKementerian Kebudayaan dan Pariwisata
JenisPeraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar)
NomorPM.10/PW.007/MKP/2010
Tahun2010
TentangPermenbudpar Tentang Penetapan Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Kantor PT. Pelni, dan Kantor Pos Kota Gorontalo yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Gorontalo Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang
Tanggal Ditetapkan08 Januari 2010
Tanggal Diundangkan08 Januari 2010
Berlaku Tanggal08 Januari 2010
Sumber

Download Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (188.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.