Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.11/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.11/PW.007/MKP/2010

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.11/PW.007/MKP/2010 Tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/benteng Haruku, Benteng Hoorn/pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.11/PW.007/MKP/2010

EntitasKementerian Kebudayaan dan Pariwisata
JenisPeraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar)
NomorPM.11/PW.007/MKP/2010
Tahun2010
TentangPermenbudpar Tentang Penetapan Benteng Nieuw Zeelandia/benteng Haruku, Benteng Hoorn/pelauw, Benteng Kapahaha, Benteng Haarlem/van Der Capellen yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang Dilindungi Undang-undang
Tanggal Ditetapkan08 Januari 2010
Tanggal Diundangkan08 Januari 2010
Berlaku Tanggal08 Januari 2010
Sumber

Download Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.11/PW.007/MKP/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (190.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.