Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.54/PW.007/MKP/2010 Tentang Penetapan Menhir Bukit Domo II, Menhir Ronah II, Menhir Ronah I, Rumah Adat padang (ranah Binuang), Museum Bank Indonesia padang, Gudang PT. Panja Niaga (geo Wehry), Eks Beutiks Hotel, Balai Kota padang, Masjid Raya Ganting, Rumah Gadang Engku Lareh Pani
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.54/PW.007/MKP/2010
Entitas | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Jenis | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) |
Nomor | PM.54/PW.007/MKP/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Permenbudpar Tentang Penetapan Menhir Bukit Domo II, Menhir Ronah II, Menhir Ronah I, Rumah Adat padang (ranah Binuang), Museum Bank Indonesia padang, Gudang PT. Panja Niaga (geo Wehry), Eks Beutiks Hotel, Balai Kota padang, Masjid Raya Ganting, Rumah Gadang Engku Lareh Pani |
Tanggal Ditetapkan | 22 Juni 2010 |
Tanggal Diundangkan | 22 Juni 2010 |
Berlaku Tanggal | 22 Juni 2010 |
Sumber |
Download Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.54/PW.007/MKP/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.