Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwauntukoptimalisasipelaksanaantugasdanfungsirisetdan observasilaut,danadanyaperubahanorganisasidantatakerja Kementerian Kelautan dan Perikanan,perlu mengaturkembali kedudukan organisasidan tata kerja Balai Penelitian dan ObservasiLaut,sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri KelautandanPerikananNomorPER.34/PERMEN-KP/2011tentang OrganisasidanTataKerjaBalaiPenelitiandanObservasiLaut;
  2. bahwa penataan organisasidan tata kerja Balai Risetdan Observasi Laut telah memperoleh persetujuan Menteri PendayagunaanAparaturNegaradanReformasiBirokrasidalam suratNomor116/M.KT.01/2017,perihalPenataanOrganisasidan TataKerjaUnitPelaksanaTeknisdiLingkunganBadanRisetdan SumberDayaManusiaKelautandanPerikanan;
  3. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalam hurufadanhurufb,perlumenetapkanPeraturanMenteriKelautan danPerikanantentangOrganisasidanTataKerjaBalaiRisetdan ObservasiLaut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
11/PERMEN-KP/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017

Berlaku Tanggal
30 Maret 2017

Sumber
BN.2017 Nomor 487, jdih.kkp.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Dan Observasi Laut

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (567.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.