Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 Tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu mengatur pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
12/PERMEN-KP/2013
Tahun
2013
Tentang
Permen KP Tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 862
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.