Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  2. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka perlu mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
12/PERMEN-KP/2019

Tahun
2019

Tentang
Permen KP Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
11 April 2019

Berlaku Tanggal
11 April 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 415

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (416.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.