Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset budidaya ikan hias, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.35/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
14/PERMEN-KP/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017

Berlaku Tanggal
30 Maret 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.35/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneltian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.