Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
26 Mei 2015
Berlaku Tanggal
26 Mei 2015
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 tentang Pemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2013 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.