Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, perlu menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
15/PERMEN-KP/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen KP Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Ditetapkan Tanggal
04 April 2018
Diundangkan Tanggal
10 April 2018
Berlaku Tanggal
10 April 2018
Sumber
BN.2018 Nomor 494, jdih.kkp.go.id; 5 Hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.