Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
17/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.