Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka optimasi pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas, perlu mengatur pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.