Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Bofia Hidup, dan Ikan Bofia Hidup dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
21/PERMEN-KP/2014
Tahun
2014
Tentang
Permen KP Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Bofia Hidup, dan Ikan Bofia Hidup dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2014
Berlaku Tanggal
03 Juni 2014
Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 214/Kpts/Um/V/1973 tentang Larangan Pengeluaran Beberapa Jenis Hasil Perikanan dari Wilayah Republik Indonesia ke luar Negeri, khususnya yang terkait dengan ikan hias air tawar jenis botia (Botia Macracanthus) ukuran 15 cm keatas (calon induk

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More