Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa dengan mengintegrasikan kekuatan antar lembaga pemerintah terkait, dengan penggunaan strategi yang tepat dan memanfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara;
- bahwa Presiden Republik Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden dan diberi tugas untuk mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya;
- bahwa guna kelancaran pelaksanaan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 933
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.