Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang sudah semakin terbatas potensinya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
26/PERMEN-KP/2013
Tahun
2013
Tentang
Permen KP Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 September 2013
Diundangkan Tanggal
23 September 2013
Berlaku Tanggal
23 September 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1146
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.