Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2017 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
26/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017
Berlaku Tanggal
30 Maret 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 88/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.46/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.