Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 Tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober-Desember
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan madidihang (Thunnus albacares) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober-Desember;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
26/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
Permen KP Tentang Larangan Penangkapan Ikan Madidihang (Thunnus albacares) di Daerah Pemijahan dan Daerah Bertelur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714 pada Bulan Oktober-Desember
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 931
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.