Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
27/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.