Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penatakelolaan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam sebagai aset negara, sejarah, dan ilmu pengetahuan yang bernilai tinggi perlu dilakukan pembenahan pengelolaan yang komprehensif dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam di Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
28/PERMEN-KP/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen KP Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.