Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang responsif gender di bidang kelautan dan perikanan, perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program responsif gender;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan yang responsif gender, perlu pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan responsif gender bidang kelautan dan perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
28/PERMEN-KP/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen KP Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.