Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan untuk Perairan Darat

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyusunan rencana pengelolaan perikanan khususnya di bidang penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu ditetapkan pedoman penyusunan rencana pengelolaan perikanan di bidang penangkapan ikan untuk perairan darat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan untuk Perairan Darat;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 ini yang dimaksud dengan:

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.

Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP adalah dokumen resmi yang memuat analisis situasi perikanan dan rencana strategis, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan lainnya, sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan untuk Perairan Darat.

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Kawasan Strategis Nasional adalah adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara dan pertahanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
29/PERMEN-KP/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen KP Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan Ikan untuk Perairan Darat

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Dan Lembaga Pengelola Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.