Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 ini yang dimaksud dengan:
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Rencana Pengelolaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat RPP adalah dokumen resmi yang memuat analisis situasi perikanan dan rencana strategis, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan lainnya, sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan untuk Perairan Darat.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Kawasan Strategis Nasional adalah adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara dan pertahanan.
Dicabut dengan :
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More