Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 Tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Pegawai terhadap hari dan jam kerja, perlu mengatur mengenai ketentuan hari dan jam kerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
29 Februari 2016
Berlaku Tanggal
29 Februari 2016
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2013 tentang Presensi Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2003 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.