Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyediaan dan pengembangan akses pembiayaan guna penguatan modal usaha, serta mendukung pemberdayaan dan pengembangan kegiatan usaha bagi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta usaha masyarakat pesisir, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/07/M.LB.01/2017, tanggal 11 Januari 2017, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
3/PERMEN-KP/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017

Berlaku Tanggal
23 Januari 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/Permen-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.