Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2018 Tentang Pendelegasian Wewenang untuk Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan di bidang kepegawaian, serta adanya perubahan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2006 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Wewenang untuk Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
30/PERMEN-KP/2018

Tahun
2018

Tentang
Permen KP Tentang Pendelegasian Wewenang untuk Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
21 September 2018

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1424

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2006 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (114.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.