Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2019 Tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, perlu mengatur penggunaan pakaian kerja pegawai lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
30/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen KP Tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2019
Berlaku Tanggal
29 Juli 2019
Sumber
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 818
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.04/MEN/2002 tentang Pakaian Seragam Kerja, Tanda Pengenal, dan Atribut Pengawas Perikanan
- Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PER-DJPSDKP/2015 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Awak Kapal Pengawas Perikanan
- Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 14/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 15/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Pejabat Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEP.PSDKP/2014 tentang Tanda Pangkat dan Jabatan Awak Kapal Pengawas Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.