PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 Tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu menjaga konsistensi dan sinkronisasi kebijakan serta mendorong tercapainya pelaksanaan program strategis oleh seluruh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditentukan dengan penyelesaian penuh dan untuk mengatasi sumbatan dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan pengendalian pelaksanaan program strategis pembangunan kelautan dan perikanan oleh unit kerja Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2015
Berlaku Tanggal
08 Desember 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1838
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 Tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (230.17 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.