Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2020 Tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan petunjuk teknis muatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- bahwa petunjuk teknis digunakan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam penyusunan muatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
33/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
Permen KP Tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Ditetapkan Tanggal
22 September 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1063
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.