Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indo

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk tetap menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) yang telah mengalami penurunan populasi di alam, perlu dilakukan perpanjangan atas larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
34/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indo

Ditetapkan Tanggal
30 November 2015

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2015

Berlaku Tanggal
04 Desember 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) Dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.