PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 Tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan identitas pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1575
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanannomor 34/PERMEN-KP/2016 Tentang Tanda Pengenal Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (186.37 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.