Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, perlu adanya sistem dan sertifikasi hak asasi manusia pada usaha perikanan;
- bahwa pada kegiatan usaha perikanan masih ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, antara lain perdagangan orang, kerja paksa, pekerja anak, dan standar kondisi kelayakan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia dan ketenagakerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.