Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2016 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentra
Permen KP Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2016 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentra
Ditetapkan Tanggal
02 November 2016
Diundangkan Tanggal
05 November 2016
Berlaku Tanggal
05 November 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.