Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, perlu dilakukan perubahan terhadap tanda bukti kelulusan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
36/PERMEN-KP/2020

Tahun
2020

Tentang
Permen KP Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018 tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi

Ditetapkan Tanggal
23 September 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1072

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.