Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan, perlu membangun dan mengembangkan usaha pengolahan ikan;
- bahwa untuk membangun dan mengembangkan usaha pengolahan ikan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha pengolahan ikan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan
Ditetapkan Tanggal
02 November 2016
Diundangkan Tanggal
07 November 2016
Berlaku Tanggal
07 November 2016
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.