Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa praktek kejahatan di bidang perikanan di Indonesia telah merusak sumber daya perikanan, ekosistem laut, perekonomian, dan sosial masyarakat sehingga perlu ditangani secara terpadu;
- bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) yang keanggotaannya terdiri atas beberapa kementerian/lembaga negara;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum bagi Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
37/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 949
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.