Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 Tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih memberikan jaminan mutu, keamanan dan kesehatan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan negara importir terhadap ikan hasil pembudidayaan ikan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Ditetapkan Tanggal
10 September 2019
Diundangkan Tanggal
17 September 2019
Berlaku Tanggal
17 September 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1063
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2015 tentang Pengendalian Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, Dan Kontaminan Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.