Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan dalam rangka efektivitas serta optimalisasi pelaksanaan pemungutan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pungutan perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2004 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.