Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measure to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (Persetujuan tentang ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur) perlu mengatur Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
39/PERMEN-KP/2019

Tahun
2019

Tentang
Permen KP Tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1217

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (629.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.