Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014, perlu menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
40/PERMEN-KP/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen KP Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.