Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014, perlu menetapkan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
40/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.