Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2017 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2012 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan untuk pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
40/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
07 September 2017
Berlaku Tanggal
07 September 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2012 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.