Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentr
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
41/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentr
Ditetapkan Tanggal
08 September 2017
Diundangkan Tanggal
13 September 2017
Berlaku Tanggal
13 September 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.