Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentr

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
41/PERMEN-KP/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen KP Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentr

Ditetapkan Tanggal
08 September 2017

Diundangkan Tanggal
13 September 2017

Berlaku Tanggal
13 September 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.