Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;
- bahwa dengan perkembangan usaha perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN- KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
42/PERMEN-KP/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen KP Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang SIstem Pemantauan Kapal Perikanan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantau Kapal Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.