Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;
  2. bahwa dengan perkembangan usaha perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN- KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
42/PERMEN-KP/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen KP Tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang SIstem Pemantauan Kapal Perikanan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantau Kapal Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.