PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentr
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian sasaran lingkup urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, perlu melimpahkan dan menugaskan sebagian urusan Pemerintah bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka tugas pembantuan;
- bahwa dalam pelaksanaan anggaran tahun 2015, terdapat daerah penerima anggaran tugas pembantuan yang menyatakan tidak sanggup melaksanakan kegiatan, serta menyebabkan pergeseran alokasi anggaran antarsatuan kerja, antarwilayah, dan antarkewenangan, sehingga Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
44/PERMEN-KP/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen KP Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentr
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2016
Berlaku Tanggal
22 Januari 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2015 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.