Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Perikanan menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
- bahwa transformasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat Nomor 92/M/V/2018, tanggal 7 Mei 2018, hal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Perikanan Menjadi Politeknik Ahli Usaha Perikanan, serta mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1001/M.KT.01/2019, tanggal 17 Oktober 2019, hal Penataan Organisasi di Lingkungan BRSDM Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
45/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2019
Berlaku Tanggal
10 Desember 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1592
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 90/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.