Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66B ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu mengatur pelaksanaan tugas pengawas perikanan;
- bahwa guna memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas pengawas perikanan di lapangan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Ditetapkan Tanggal
23 September 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1083
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.