Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 Tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengantisipasi masuknya hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif di wilayah Negara Republik Indonesia, perlu meningkatkan upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
- bahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung upaya pengawasan terhadap hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Terhadap Cemaran Zat Radioaktif yang Masuk ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2020
Berlaku Tanggal
21 Januari 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 33
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.