Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) disepakati telah masuk dalam daftar Appendik II Conference of the Parties of the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada Conference of the Parties CITES ke-13 di Bangkok;
  2. bahwa untuk menjaga dan menjamin keberadaan dan ketersediaan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) yang telah mengalami penurunan populasi, perlu mengatur larangan pengeluaran ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
5/PERMEN-KP/2018

Tahun
2018

Tentang
Permen KP Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 191

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.